
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
Tiga unit rumah dirubuhkan hingga rata tanah menggunakan alat berat saat eksekusi pengosongan lahan tanah di Jalan Soeharto nomor 110, RT 16/RW 06, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Rabu (25/7/2012). Eksekusi dilakukan setelah sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat Chin Kasse atas tergugat Matheos Kasse.
Sebanyak 152 personil kepolisian terjun ke lokasi mengawal jalannya proses eksekusi pengosongan tanah, yang letaknya di depan Toko Glory, Oepura itu. Aparat dipimpin langsung Wakil Kapolres (Waka) Kompol Giyarto. Hadir juga, Kapolsek Maulafa, AKP Donny Bramanto, S.Ik. Eksekusi pengosongan tanah seluas 805 meter tersebut, dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
"Ada 152 personil yang datang ke lokasi ini untuk pengamanan. Dari anggota Brimob ada 60 personil dan sisanya dari Polres Kupang Kota," kata Plh Kasubag Humas Polres Kupang Kota, AKP I Ketut Wiyasa, di sela-sela pengamanan eksekusi.
Selama proses eksekusi, arus lalu lintas di jalur itu ditutup total, sejak sekitar pukul 09.00-10.30 Wita. Setelah proses eksekusi berlangsung, jalur jalan kembali dibuka. Juru sita dari Pengadilan Negeri Kupang yang hadir adalah Keraf Palebang, S.H. Keraf didampingi dua saksi, yakni Yunus Missa, S.H dan Yonas Falo.
Pantauan Pos Kupang, ada sekitar tiga unit rumah di atas tanah tersebut dirobohkan oleh eksavator. Tanaman seperti mangga dan kelapa juga ditumbangkan. Ratusan warga setempat memenuhi ruas jalan tersebut, menyaksikan proses eksekusi.*
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Regional
dengan judul Eksekusi Tanah, Tiga Rumah Rata Tanah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://blog-kalteng.blogspot.com/2012/07/eksekusi-tanah-tiga-rumah-rata-tanah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 25 Juli 2012
Belum ada komentar untuk "Eksekusi Tanah, Tiga Rumah Rata Tanah"
Posting Komentar