Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko Siantar


Laporan Wartawan Tribun Medan,  Adol Frian Rumaijuk
Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko SiantarSebanyak sembilan orang pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan tentang dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas PPKAD Pematangsiantar, Setyawan Girsang dan bendaharanya Very Susanti. Keduanya ditahan sejak 9 Juli 2012 dengan tuduhan korupsi Rp 3 miliar APBD tahun 2010.
Menurut informasi yang dihimpun, setelah memeriksa  Setyawan, Kejagung  melayangkan surat panggilan terhadap 9 aparatur Pemko diantaranya, Sekretaris Dinas PPKAD Masni, Camat Siantar Sitalasari Sofie, Camat Siantar Marihat Mangapul Sitanggang, Lurah Gurilla yang saat itu menjadi Lurah di Kelurahan Bah Kapul, staf lurah Bah Kapul, dan Sihite seorang pegawai Dinas PPKAD yang saat ini bertugas di Bagian perpustakaan dan sejumlah aparatur yang belum diketahui.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk membandingkan keterangan Setyawan dan Very Susanti saat diperiksa penyidik Kejagung terkait pembayaran uang lauk pauk dan kesjahteraan dan kenyataan yang sebenarnya.
Pemanggilan terhadap sejumlah aparatur Pemko diakui Suhendri Kasubdit Humas dan Media Massa Kejagung ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com, melalui seluler, Rabu (25/7/2012). Menurutnya, pemanggilan terhadap sejumlah aparatur Pemko Pematangsiantar adalah tindaklanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kadis PPKAD dan bendaharanya, yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2011.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Regional dengan judul Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko Siantar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://blog-kalteng.blogspot.com/2012/07/kejagung-panggil-9-pejabat-pemko-siantar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 25 Juli 2012

Belum ada komentar untuk "Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko Siantar"

Posting Komentar