Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

Menurut informasi yang dihimpun, setelah memeriksa Setyawan, Kejagung melayangkan surat panggilan terhadap 9 aparatur Pemko diantaranya, Sekretaris Dinas PPKAD Masni, Camat Siantar Sitalasari Sofie, Camat Siantar Marihat Mangapul Sitanggang, Lurah Gurilla yang saat itu menjadi Lurah di Kelurahan Bah Kapul, staf lurah Bah Kapul, dan Sihite seorang pegawai Dinas PPKAD yang saat ini bertugas di Bagian perpustakaan dan sejumlah aparatur yang belum diketahui.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk membandingkan keterangan Setyawan dan Very Susanti saat diperiksa penyidik Kejagung terkait pembayaran uang lauk pauk dan kesjahteraan dan kenyataan yang sebenarnya.
Pemanggilan terhadap sejumlah aparatur Pemko diakui Suhendri Kasubdit Humas dan Media Massa Kejagung ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com, melalui seluler, Rabu (25/7/2012). Menurutnya, pemanggilan terhadap sejumlah aparatur Pemko Pematangsiantar adalah tindaklanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kadis PPKAD dan bendaharanya, yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2011.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Regional
dengan judul Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko Siantar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://blog-kalteng.blogspot.com/2012/07/kejagung-panggil-9-pejabat-pemko-siantar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 25 Juli 2012
Belum ada komentar untuk "Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemko Siantar"
Posting Komentar